Komisi VII Pertanyakan Kondisi Pertambangan Kalbar Pasca UU Minerba
Sejumlah Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI (Tim Kunker) ke Provinsi Kalimantan Barat mempertanyakan kondisi usaha pertambangan di Kalimantan Barat pasca disyahkannya UU Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan Tim Kunker Komisi VII DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Teuku Riefki Harsya dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis, di Pontianak beberapa waktu lalu.
Anggota Tim Kunker dari Fraksi Partai Golkar Satya W. Yudha mempertanyakan hambatan apa yang terjadi pasca disyahkannya UU Minerba.
“Peraturan baru UU Minerba mewajibkan adanya regristrasi bagi semua perijinan yang dikeluarkan Bupati-bupati menjadi IUP, apa hambatannya karena ada dateline yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, di beberapa tempat menyatakan waktunya sangat mendesak, padahal yang tidak terregristasi akan dinyatakan sebagai illegal,” papar Satya.
Senada dengan Satya, Anggota Tim Kunker Komisi VII Dito Ganinduto menyatakan UU Minerba semangatnya adalah menertibkan IUP sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan pertambangan. “Apakah ada informasi kondisi pertambangan pasca UU Minerba yang baru?” tanya Dito.
Alimin Abdullah Anggota Tim Kunker dari Fraksi PAN menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari beberapa daerah lain, bahwa KP yang dikeluarkan Kabupaten tidak sama dengan yang terdaftar di Dirjen Minerba, hal ini akibat dari tumpang tindih ijin pertambangan yang belum dilaporkan. “Kalau memang itu terjadi disini mohon segera dilaporkan,” kata Alimin.
Sedangkan Asfihani Anggota Tim Kunker dari Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan permasalahan yang terjadi di pertambangan Kalbar dan mempertanyakan kepatuhan pengusaha pertambangan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Kegiatan pertambangan sudah pasti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika lahan pertambangan tidak dikelola dengan baik, anak cucu kita yang akan mengalami dampak buruknya. Apa semua pengusaha tambang taat pada pengelolaan lingkungannya,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut Gubernur Kalbar Cornelis menyatakan semua ijin-ijin tambang dikeluarkan oleh Bupati sebagai kepala daerah dan masih banyak terjadi kegiatan pertambangan tanpa ijin karena di beberapa daerah usaha pertambangan rakyat sudah menjadi mata pencaharian rakyat setempat.
“Kegiatan usaha pertambangan akan selalu mengakibatkan dampak lingkungan karena untuk memproduksi galian tambang harus membuka permukaan tanah. Belum semua pemegang IUP menerapkan kebijakan pengelolaan lingkungan,” terang Cornelis.
Walaupun demikian terhadap masalah tersebut Cornelis memaparkan bahwa sudah dilakukan upaya-upaya koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan instansi dalam proses penerbitan IUP, secara berkala melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan, memberikan teguran peringatan kepada pemegang IUP yang kegiatannya belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan penertiban IUP, rekonsiliasi data bagi hasil PNPB ke kabupaten/kota pemerintah pusat, melakukan evaluasi IUP dan menampung permasalahan yang dihadapi pihak perusahaan. (sc) foto:sc/parle